DEFINISI TROTOAR


TROTOAR.
Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.

Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.

Perlu tidaknya trotoar dapat diidentifikasikan oleh volume para pejalan kaki yang berjalan dijalan, tingkat kecelakaan antara kendaraan dengan pejalan kaki dan pengaduan/permintaan masyarakat.

Penempatan trotoar

Fasilitas pejalan kaki berupa trotoar ditempatkan di:
1.Daerah perkotaan secara umum yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi
Jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap
2.Daerah yang memiliki aktivitas kontinyu yang tinggi, seperti misalnya jalan-jalan dipasar dan pusat perkotaaan
3.Lokasi yang memiliki kebutuhan/permintaan yang tinggi dengan periode yang pendek, seperti misalnya stasiun-stasiun bis dan kereta api, sekolah, rumah sakit, lapangan olah raga
4.Lokasi yang mempunyai permintaan yang tinggi untuk hari-hari tertentu, misalnya lapangan/gelanggang olah raga, masjid

PEJALAN KAKI


Pejalan kaki
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam ber lalu lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.

Fasilitas Untuk Pejalan Kaki Pada Ruas dan Persimpangan

Perjalanan pejalan kaki dilakukan dipinggir jalan. Permasalahan utama ialah karena adanya konflik antara pejalan kaki dan kendaraan, sehubungan permasalahan tersebut perlu kiranya jangan beranggapan, bahwa para pejalan kaki itu diperlakukan sebagai penduduk kelas dua, dibandingkan dengan para pemilik kendaraan. Oleh sebab itu prioritas pertama adalah, melihat apakah tersedia fasilitas untuk para pejalan kaki yang mencukupi, kedua bahwa fasilitas fasilitas tersebut mendapat perawatan sewajarnya.

Menelusuri tepi jalan

Sebagian besar dari jalan jalan di daerah perkotaan mempunyai volume pejalan kaki yang besar dan harus mempunyai trotoar, kecuali apabila alternatif alternatif sistim pengaturan yang lain telah dilaku¬kan untuk mengalihkan pejalan kaki agar jauh dari sisi jalan, seperti pada jalan jalan tol.

Pejalan kaki berjalan dijalan kendaraan disebabkan karena jalur pejalan kaki tidak mencukupi/ sesuai. Semua jalan diperkotaan (kecuali jalan tol/ jalan express) seharusnya dilengkapi dengan jalur pejalan kaki dikedua sisi jalan. Jalur ini harus dipelihara supaya kondisinya tetap baik.

Menyeberangi Jalan

Metode umum yang digunakan untuk mengidentifikasikan permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi pada saat pejalan kaki menyeberangi jalan adalah melalui pengukuran konflik kendaraan/pejalan kaki, baik PV maupun PV2, dimana :

P =volume pejalan kaki yang menyeberangi jalan pada jarak 100 - 150 meter.

V =volume kendaraan setiap jam 2 arah pada jalan 2 arah yang tidak dibagi (tidak ada median).

Survei harus dilakukan minimal untuk selama 6 jam pada periode jam sibuk. dihitung untuk masing masing jam, dan 4 nilai tertinggi PV2 rata rata. Gambar disamping memberikan kriteria untuk zebra cross, pelican, dan penyeberangan tidak sebidang.

Kewajiban Pengemudi

Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki:
.yang berada pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
.akan atau sedang menyeberang jalan.

Kewajiban Pejalan Kaki

Pejalan kaki harus:
.berjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, atau pada bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki;
.menggunakan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta dorong;
.menyeberang di tempat yang telah ditentukan;

Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki dapat menyeberang ditempat yang dipilihnya dengan memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Kawasan pejalan kaki

Kawasan pejalan kaki Bauman Street di Kazan.

Kawasan pejalan kaki kawasan yang khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi dilarang masuk kekawasan ini, dikawasan ini pejalan kaki yang diutamakan. Kawasan ini biasanya dibangun didaerah pertokoan, kawasan wisata, salah satu contoh di Jakarta adalah dikawasan Pasar Baru.

Rombongan pejalan kaki di bawah pimpinan seseorang harus mempergunakan lajur paling kiri menurut arah lalu lintas.

Pejalan kaki yang merupakan penyandang cacat tuna netra wajib mempergunakan tanda-tanda khusus yang mudah dikenali oleh pemakai jalan lain.

LALU LINTAS


Lalu lintas didalam Undang-undang No 22 tahun 2009[1] didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.

Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.

Komponen lalu lintas

Komponen sistem lalu lintas

Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.

A.Manusia sebagai pengguna

Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.

B.Kendaraan

Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.

C.Jalan

Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.

Manajemen Lalu Lintas

Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan dilakukan antara lain dengan :

a. usaha peningkatan kapasitas jalan ruas, persimpangan, dan/atau jaringan jalan;

b. pemberian prioritas bagi jenis kendaraan atau pemakai jalan tertentu;

c. penyesuaian antara permintaan perjalanan dengan tingkat pelayanan tertentu dengan mempertimbangkan keterpaduan intra dan antar moda;

d. penetapan sirkulasi lalu lintas, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.

Kegiatan perencanaan lalu lintas

Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan. Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan tingkat pelayanan yang diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan : rencana umum jaringan transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya. Maksud rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara lain meliputi: penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan pemasangan serta pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan kegiatan atau tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada masyarakat.
Kegiatan pengaturan lalu lintas meliputi:

Kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan jalan, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan
Kegiatan pengawasan lalu lintas meliputi
1.pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Kegiatan pemantauan dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
2.tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.

Kegiatan pengendalian lalu lintas meliputi
1.pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan.
2.pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.

PELAMBATAN LALU LINTAS


Pelambatan lalu lintas (traffic calming) adalah upaya yang dilakukan untuk memperlambat lalu lintas dalam rangka meningkatkan keselamatan pejalan kaki, pesepeda, pebelanja, dan penduduk serta mengurangi kebisingan dan polusi. Perlambatan lalu lintas biasanya diterapkan didaerah perumahan, pusat perbelanjaan, dan jalan lingkungan.

Tujuan pelambatan lalu lintas

Tujuan utama pelambatan lalu lintas adalah menurunkan angka kecelakaan terutama dikawasan yang banyak pejalankakinya, pesepeda, lingkungan pemukiman, kawasan pejalan kaki, dengan melakukan:
menurunkan kecepatan secara phisik.
menarik perhatian pemakai jalan
membatasi akses

Langkah untuk memperlambat lalu lintas

Ada beberapa langkah yang biasanya dilakukan untuk perlambatan lalu lintas:
.Mengecilkan mulut persimpangan dijalan-jalan lingkungan ataupun dijalan yang banyak pejalan kakinya untuk memaksa pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan,
.Membuat pembatas kecepatan/polisi tidur di mulut persimpangan,
.Membuat pembatas kecepatan/polisi tidur di ruas jalan,
.Membuat pulau jalan di tempat penyeberangan pejalan kaki,
.Melengkapi persimpangan di jalan lingkungan dengan rambu stop, rambu beri kesempatan,
.Melengkapi jalan dengan pita kejut
.Menggunakan warna permukaan jalan dengan warna yang berbeda, seperti di Zona Selamat Sekolah (ZOSS)
.Menutup jalan untuk lalu lintas kendaraan dan menjadikannya kawasan pejalan kaki seperti dikawasan Pasar Baru Jakarta
.Merubah persimpangan menjadi jalan-jalan buntu atau Cul-de-sac untuk mengurangi kendaraan yang melintas.

LAMPU JALAN



LAMPU JALAN.
Lampu jalan adalah lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga pejalan kaki, pesepeda dan pengendara dapat melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan dari para pengguna jalan.

PEMBIAYAAN PENERANGAN JALAN.
Untuk membiayai pemakaian listrik dilakukan bersamaan dengan tagihan listrik, dimana ditetapkan tagihan tambahan untuk membiayai penggunaan tenaga listrik. Uang yang dikumpulkan oleh PLN selanjutnya digunakan untuk membayar tagihan listrik PLN kepada Pemerintah Daerah.

ALTERNATIF SUMBER PENERANGAN JALAN.
Sel sinar surya

Untuk penerangan jalan di daerah yang tidak terjangkau oleh aliran listrik, dapat digunakan listrik yang dihasilkan oleh sel sinar surya (Bahasa Inggrisnya Solar cell). Sel Sinar Surya pada siang hari merubah sinar surya menjadi energi listrik yang disimpan dalam Aki/baterai, dan malam hari listrik yang disimpan dalam Aki digunakan untuk menerangi jalan.

Tenaga angin

Pendekatan lain dalam membangkitkan listrik untuk penerangan jalan di daerah yang jauh dari jaringan listrik adalah dengan tenaga angin yang memutar kincir yang selanjutnya memutar generator untuk menghasilkan listrik untuk menghidupkan lampu
jalan. Sistem ini cocok untuk daerah yang anginnya ada sepanjang hari.